Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (10/19).
Tersangka Imron Ashadi (27) warga Jalan Pondok Indah, Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini diciduk dari rumahnya, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya oleh Petugas Sat Narkoba Polres Siantar kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di ruang tamu rumahnya.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket ganja dari saku celana tersangka.
Kemudian dia pun diinterogasi lalu mengaku menyimpan ganja lainya di belakang rumah warga, tepatnya dipinggiran sungai.
Setelah dilakukan pencarian akhirnya petugas menemukan barang bukti 1 plastik hitam yang berisi 66 paket narkotika diduga jenis Ganja.
Selanjutnya bersama barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba AKP. Eduar melalui Plh Kasubag Humas Polres Pematangsiantar membenarkan penangkapan tersangka.
“Benar, tersangka masih menjalani pemeriksaan, oleh petugas terkait ke pemilikan 66 paket narkoba jenis ganja,” kata Plh Humas Polres Siantar Aipda Napena Soerbakti ( Hendri )




Discussion about this post