Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melumpuhkan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ARN (55) di bantaran rel kereta api (KA) Tembung, Senin (4/5/2026). Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan mencoba menyerang petugas saat proses penangkapan.
“Pelaku merupakan pengedar yang beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Rafli menambahkan, ARN merupakan residivis kambuhan yang telah delapan kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga tindak pidana lainnya.
“Yang bersangkutan adalah residivis dan sudah delapan kali dipenjara,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok sabu dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Negara tidak boleh kalah dari mereka yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.



