Aturan yang mewajibkan bus yang datang dari Medan wajib menurunkan semua penumpangnya di terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar mulai 19 Desember 2019 kemarin mendapat penolakan dan tuai protes.
Penolakan untuk masuk dan menurunkan penumpang itu pun nyaris menimbulkan ininsiden. Seperti yang terjadi Minggu (22/12) kemarin.
Aturan tersebut dinilai terlalu dipaksakan dan terkesan agar petugas terlihat kerja. Pasalnya Terminal Tipe A Kelas III Tanjung Pinggir ini pun tidak memenuhi standard.
Berbicara soal angkutan umum, pastinya tidak terlepas dari pengusaha dan sopir sebagai penyedia jasa angkutan yang harus dilibatkan dalam sebuah kebijakan dan pengambilan keputusan.
Pengusaha Angkutan, Paradep yang dikonfirmasi pada Senin (23/12) atas penolakan tersebut membeberkan bahwa sebagai perusahaan di bidang jasa tentu mereka mengutamakan pelayanan terhadap konsumen (penumpang).
“Kita berusaha di bidang jasa, dan mengutamakan pelayanan terhadap penumpang. Saat supir kami menurunkan penumpang di sana, dan mereka terlantar, siapa yang tanggung jawab,” tegasnya.
Hal itu pun diamini Wisker Siburian, supir bus.
“Kalau namanya terminal itu ya sesuailah. Kami turunkan penumpang di sana, angkotnya ga ada ke Tomuan, Lapangan Bola dan lainnya. Selanjutnya terkait fasilitas, ruang tunggu penumpang dan sejenisnya, itu dulu yg diperbaiki sesuai standard.
Seorang supir lainnya pun menanggapi meski mereka supir bukan berarti bodoh seperti pembuat kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang jadi dampak dari kebijakan itu.
Lebih lanjut disampaikan terkait jaminan keamanan bagi penumpang di sana.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih ketika dikonfirmasi melalui kasubbag humas Polres Siantar apakah di terminal tersebut ada pos polisi, menyampaikan pos polisi ada di Simpang Sigagak.
“Perbatasan Sigagak, Jembatan Jalan Medan,”balasnya singkat. (Vay)
Discussion about this post