Perusahaan jasa penyedia layanan TV kabel yang sudah beroperasi empat tahunan di Kabupaten Tapanuli Utara diduga kuat berlangsung ilegal. Pasalnya meski telah bertahun tahun meraup untung namun belum ada kontribusi yang diberikan ke Pemkab Taput secara resmi.
“Dengan income ratusan juta bahkan mungkin milyard setiap bulannya, seharusnya PT.Recyl Multimedia 153, penyelenggara TV kabel di Tapanuli Utara sudah sepantasnya memberi kontribusi ke Pemkab,
” Ujar Alain Delon Simanungkalit, pemerhati di Tapanuli Utara jumat(22/3/2019).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), melalui kabid pelayanan perijinan Reynold Lumban Tobing ST jumat(22/3/2019) mengatakan, hingga tahun 2016 Pemkab hanya memberi ijin ganguan ke pengusaha TV kabel.
Namun sejak sistem OSS(Online Single Submission), ijin gangguan tidak lagi dikeluarkan Pemkab.
Dan sejak itu kata Reynold, perusahaan PT.Recyl Multimedia 153 tidak pernah ada pemberitahuan tentang aktifitasnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Akan tetapi lanjutnya seharusnya setiap tahun perusahaan tersebut harus mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin lainnya ke Pemkab Tapanuli Utara.
“Namun sudah tiga tahun ini tidak ada pemberitahuan PT. Recyl Multimedia 153
sebagai penyelenggara TV kabel”, tandas Reynold Lumban Tobing.
Terpisah, Kabid penagihan pengendalian dan evalusi pendapatan BPKPAD Tapanuli Utara Erwin Hutauruk SP.Msi menyebutkan, Pemkab Tapanuli Utara belum pernah menerima kontribusi dari pengusaha TV kabel.
“Disebabkan perusahaan itu tidak masuk dalam komponen penerimaan objek pajak atau retribusi. Karena itu tidak termasuk pajak hiburan sebutnya. Objek pajak hiburan di Tapanuli Utara hanya maliputi
tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke ,akrobat, biliyard, pacuan kuda, kenderaan bermotor dan lainnya.
“Jadi selama mereka beroperasi PAD dari TV.kabel tidak ada ke Pemkab Tapanuli utara” pungkas Erwin Hutauruk.
Alain Delon Simanungkalit, menyoroti kelengahan pemkab Tapanuli Utara di dalam usaha menarik PAD dari pengusaha TV kabel.
Menurutnya pemkab Tapanuli Utara sudah kecolongan selama empat tahun lebih, membiarkan TV kabel beroperasi tanpa ada kontribusi nyata bagi Pemkab.
Sementara yang jadi pelanggan mereka adalah masyarakat Tapanuli Utara yang wajib membayar tarif siaran setiap bulan, tutur Alain
“Berarti selama ini pemkab Tapanuli utara hanya dapat angin, tak ada kontribusi dari TV kabel sudah lebih baik itu ditutup,” ujar Alain delon.
Selain tidak adanya kontribusi TV kabel, Dia juga menyoroti kenaikan tarif pembayaran TV kabel.
Dikatakan kenaikan tarif TV kabel sering tidak ada pemberitahuan sebelumnya, hanya diketahui pelanggan saat petugas menagih iuran tarif TV kabel.
Sehingga banyak pelanggan yang protes dengan pemberitahuan yang tiba-tiba, akan tetapi mau tidak mau harus dibayar karena takut diputus, jelasnya.
Karena itu Alain mendesak Pemkab Tapanuli Utara membuat satu regulasi untuk menambah PAD dari Pengusaha TV kabel
juga pengawasan akan tarif pembayaran TV kabel.
“Dengan tarif Rp.65.000,– perbulan sebenarnya sudah membebani,sementara mutu siaran itu itu saja tidak ada peningkatan,”sebut Alain Delon.
(Maju Simanungkalit)




Discussion about this post