Dua orang wanita pengendara sepedamotor di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecaatan Siantar Barat, Pematangsiantar jadi korban Jambret pada 28 November sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Peristiwa yang menimpa Miss Popular Voice Of Angel X 2019, Tata Aurel (18)–warga Huta Kahean, Simalungun–dan temannya Sasya (19) warga Jalan Pematang, Siantar Selatan itu pun dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono pun segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Al hasil, Dua orang tersangka Piter Hutagaol (20) warga JalanPangaribuan Atas Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan dan dan Hermanto Simanjuntak (24) warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dibekuk Satreskrim Polres Pematangsiantar pada hari Jumat 06 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono kepada Newscorner.id membenarkan pihaknya telah megamankan dua tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Ida Matasya (19) warga warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan dengan nomor LP/595/XI/2019/SU/STR, tanggal 29 November 2019.
“Jumat sekitar pukul 12.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di dalam kos pelaku di Simpang Panglong, tepatnya di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Setelah mendapat informasi tim opsnal langsung bergerak menuju kos pelaku, namun sebelum sampai kos, tim opsnal berpapasan dengan pelaku Jalan Sibatu -batu. Selanjutnya Tim opsnal mengikuti pelaku dari belakang sampai pelaku berhenti di Hotel Mutiara selanjutnya Tim opsnal mengamankannya, pelaku pun mengakui perbuatannya,” terang Iptu Nur Istiono.
Informasi dihimpun, peristiwa penjambretan itu dialami korban saat sedang berboncengan usai berbelanja dari Indomaret Samsat, di Jalan Kartini. Setibanya di persimpangan antara Jalan Seram dan Jalan Jawa datang dua orang yang tidak dikenal dari belakang menggunakan sepeda motor RX King langsung menarik tas milik korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) terdiri dari 3 (tiga ) unit HP antara lain Merk OPPO F7, IPHONE 8+, OPPO F1, dan didlam tas tersebut terdapat anting – anting emas dan uang tunai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).




Discussion about this post