Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Bosar Maligas berhasil menciduk seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
Perempuan yang diamankan diketahui bernama Murniatik Sinurat (46), seorang ibu rumah tangga. Ironisnya, suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Pematangsiantar dalam perkara narkotika.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., Minggu (12/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Nagori Sei Torop kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Sonni.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama Bripka Januari Pangaribuan, Bripka Halomoan Sinaga, dan Bripka Alex Sijabat itu dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran. Dalam pengejaran tersebut, seorang personel mengalami luka karena kakinya tertusuk duri sawit.
Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui identitasnya serta mengakui telah menjual sabu di wilayah Bosar Maligas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar. Keduanya disebut saling mengenal saat sama-sama menjenguk suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sonni G. Silalahi.


