Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (46) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit, perbatasan Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai, tepatnya di Dusun X Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sabtu (25/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Silau Laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan langsung memerintahkan Unit Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi perkebunan sawit tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyamaran atau undercover buy di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area perkebunan.
Tanpa memberi celah, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, polisi menemukan empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,68 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kepada para konsumen. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. yang diduga berperan sebagai pemasok utama sekaligus pengendali distribusi melalui perantara. Tersangka menyebut harga sabu tersebut mencapai Rp310.000 per gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam Android, plastik klip kosong, dua dompet, satu alat hisap (bong), kaca pirex, pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.



