Tanpa perlawanan, berselang satu jam Khalid diringkus dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Khalid pun seolah tak mau masuk penjara sendiri, ia pun bopong dan mengaku kalau sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar benama Surya Matdani (25) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Surya pun menjadi target polisi selanjutnya. Tak lama berselang polisi sudah menemukannya di Kost Surya di Jalan Sadum, Kecamatan Siantar Barat.
Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar di rumah kost tersebut, Surya ternyata tak sendiri.
Ada tiga pria lainnya dalam kamar tersebut, yakni , Fikri Aulia Rahman (25) dan Taufik (27) keduanya warga Jalan Singosari, Kelurahan Banten, serta Syarial Siregar (25) warga Jalan Siak, kelurahan dan kecamatan yang sama.
Mengejutkan, dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar Kost Surya tersebut didapati dua bungkus plastik klip sabu, lima batang rokok berisikan ganja, uang tunai sebanyak satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan eletrik, satu unit mesin pemanas, satu buah kaca pirex, sati buah pipet/sekop, satu unit hp merk samsung, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong, bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan plastik klip sedang kosong serta bungkus plastik klip besar yang berisi sisa narkotika jenis sabu.
Ternyata dari pengakuan Surya kepada polisi barang yang diedarkannya dipasok oleh WHY dari Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun dan menjalani proses lebih lanjut. (Vay)




Discussion about this post