Seorang pria diamanakan dalam “Grebek Kampung Narkoba” yang digelar Polsek Medan Area bersama Lurah dan Kepling pada Senin (19/8) di Jalan AR Hakim, Gg. Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Randi Wiliam (28) warga Jalan Panjang Simp. Gg Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai diamankanbarang bukti narkoba.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol. Anjas Asmara Siregar, S. Sos, MH dengan melibatkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A. L. P Tambunan, Ipda MP Hutauruk ( Panit II Reskrim Polsek Medan Area )
– Iptu K. Butar – Butar ( Kanit Sabhara Polsek Medan Area )
– Ipda Sartono ( Kanit Provos Polsek Medan Area )
– Aiptu Sayuti Lingga ( Bhabinkamtibmas Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area )
– Personil Reskrim Polsek Medan Area
– Personil Sabhara Polsek Medan Area
– Personil Provos Polsek Medan area
– Koptu. Purnomo ( Bhabinsa Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area )
serta Lurah Tegal Sari I, Panayatan Daulay dan Kepling Lk 10, Aisyah Matondang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, personil Polsek Medan Area bersama tiga pilar yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Area menggelar kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) berdasarakan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di TKP tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba.
Dari hasil kegiatan tersebut diamankan Randi Wiliam. Dari TKP ditemukan Barang Bukti satu klip ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 28 mancis lengkap dengan jarum , 12 bong yang terbuat dari botol kaca kecil dan sejumlah peralatan hisap sabu lainnya.
Dari lokasi, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke komando Polsek Medan Area guna dilakukan penyidikan dan di proses lebih lanjut.
Discussion about this post