Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun. Seorang pria berinisial Sargusman Sinaga alias Usman (38), berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Huta Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah Bulian, tepatnya di sekitar lingkungan SD Negeri Bah Bulian.
Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Tim turun ke lokasi dengan berpakaian preman untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar IPDA Martuahman Purba.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga tengah duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting. Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, alat hisap sabu, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirex, uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Pematangsiantar sehari sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu telah berhasil dijual, sementara sisanya rencananya akan diedarkan kembali di kampung tempat tinggalnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Raya Kahean dan telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Raya Kahean menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.



