Dua insan beda jenis kelamin asal Pematangsiantar Selasa (13/8) diamankan Polres Toba Samosir (Tobasa) dari Ajibata, Kabupaten Tobasa. Keduanya diamankan karena menyimpan sabu-sabu .
Sang pria, Toba Raya Simanjuntak (42) yang diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu, merupakan warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecantan Siantar Selatan. Sedangkan teman wanitanya, Lilin Agustina Hasibuan (28) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Jalan Justin Sirait, Desa Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa.
Informasi dari Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo yang diterima Newscorner.id. dini hari itu, sekitar pukul 00.05 WIB, atas laporan warga, polisi mengamankan Toba Raya dari kedai kopi seorang warga bermarga Sidabutar.
Ketika digeledah, dari lelaki ini ditemukan tiga paket sabu-sabu.
Selanjutnya polisi menuju tempat Toba Raya menginap, yakni di Homestay Sihala, tidak jauh dari tempat ia ditangkap. Di homestay, ternyata ada seorang perempuan yang merupakan teman Toba Raya.
Diketahui, perempuan itu bernama Lili Agustina Hasibuan. Di tempat itu, polisi menemukan sabu-sabu lebih banyak, yaitu 19 paket.
Kemudian, polisi membawa keduanya ke kantor Sat Narkoba Polres Tobasa. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, 22 paket sabu-sabu, 2 lembar tisu, 5 plastik klip, 9 plastik klip bekas, timbangan elektrik, dan barang lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Sebelumnya Rabu (17 Juli 2019) sekitar pukul 17.30 WIB lalu, Lili Agustina Hasibuan pernah diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari Perumahan Eva Residence, Jalan Bah Torop II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar .
Saat itu wanita tersebut diamankan dari salah satu kamar bersama dua orang pria dan seorang wanita lainnya. Saat penggerebekan tersebut polisi menemukan satu buah plastik yang dilakban hitam berisi sabu dari tumpukan baju dan dari dalam kamar mandi ditemukan satu paket sabu.
Kala itu juga dilakukan penggeledahan ke ruangan kamar belakang dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman merk Sprite, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar shabu, 1 (satu) buah kompeng karet, 2 (dua) buah potongan pipet dan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan seluruhnya di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Vay)




Discussion about this post