Rekam jejak sebagai residivis kasus narkotika tak membuat MN (45) jera. Pria warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu kembali berurusan dengan hukum setelah diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan menguasai sabu.
MN diamankan di pinggir Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Rabu (14/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung.
Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, MN ditemukan sedang berada di pinggir jalan dan langsung diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri MN.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah kotak rokok Surya yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas aspal, tepat sebelum MN diduga menjatuhkannya menggunakan tangan sebelah kiri.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial H yang disebutnya berdomisili di Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap H. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena H sudah tidak dapat dihubungi.
MN bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“MN ini merupakan residivis narkotika dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.


