Bukannya kapok setelah pernah berurusan dengan hukum, seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Pria berinisial MN (45) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan MN, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/7/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan MN sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pengamanan terhadapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri MN.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kotak rokok Surya yang berisi dua paket diduga sabu dengan berat bruto total 1,87 gram. Kotak rokok tersebut ditemukan di atas aspal dan disebut sebelumnya dijatuhkan MN menggunakan tangan kirinya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu.
Saat diinterogasi, MN mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial H, yang disebut berdomisili di Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H. Namun, pria tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
MN bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“MN ini merupakan residivis narkotika dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Pengungkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian untuk mendeteksi peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pria berinisial H yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada MN.


