Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (18/6/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center (CC) 110 oleh pelapor berinisial YS, yang kemudian segera diteruskan oleh operator kepada piket Unit Gakkum Sat Lantas untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa respon cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menindak setiap laporan masyarakat secara sigap dan profesional.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma BK 2549 WF dan satu unit truk Mitsubishi Fuso BK 8746 EN yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Selain melakukan olah TKP, personel Unit Gakkum juga melakukan pendataan serta pengecekan kondisi korban yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis.
Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Kegiatan penanganan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali hingga proses awal penanganan kecelakaan selesai dilakukan oleh petugas di lapangan.


