Bapak dan anak, Sabar M Siahaan (43) dan Frans Zagarino Siahaan (27) bekerja sama menjual sabu-sabu. Namun kerja sama berakhir setelah keduanya dibekuk polisi di rumah mereka, Jalan Wahidin Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari rumah mereka ditemukan 77 paket sabu-sabu seberat 20,37 gram.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Ada masyarakat yang melaporkan di pinggir rel kereta api (KA), tepatnya di Jalan Lokomotif, kerap dilakukan transaksi narkoba. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
Di Jalan Lokomotif, polisi menemui Sabar dan mengatakan hendak membeli sabu-sabu. Setelah menyerahkan uang Rp100 ribu, Sabar menyuruh polisi yang menyaru tersebut mengambil sabu-sabuke rumahnya, di Jalan Wahidin Gang Karya Islam.
Setibanya di depan rumah, anak Sabar yakni Frans Zagarino Siahaan memanggil polisi tersebut. Lalu ia menyerahkan satu paket sabu-sabu dibungkus kertas koran. Frans menyerahkan paket sabu-sabu dari balik pintu besi rumahnya. Segera, polisi langsung menangkap tangan kanan Frans. Namun Frans bisa melepaskan tanganya dari polisi dan segera berlari masuk ke rumahnya.
Polisi tidak tinggal diam. Polisi ikut masuk ke rumah dan menangkap Frans. Dari dalam rumah, polisi menemukan sebuah dompet berisi 77 paket sabu-sabu yang disimpan di balik jendela, 15 lembar kertas potongan koran, dan satu unit handphone. Selanjutnya polisi kembali ke Jalan Lokomotif dan mengamankan Sabar. Kemudian, bapak dan anak tersebut berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar SH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan. (Hendri)




Discussion about this post