Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan di wilayah hukumnya, petugas berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar.
Pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan petugas.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S A H alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram atau netto sekitar 10 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate, terdiri dari 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan nekat menjalankan aktivitas ilegal tersebut demi mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Res Narkoba Polres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.



