Pematangsiantar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Saut Situmorang, sedang melakukan kunjungan ke Kota Pematangsiantar. Kehadiran Saut Situmorang dengan agenda memberikan kuliah umum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pematangsiantar pada hari Senin (2/12/2019).
Hari ini, Saut kembali hadir dihadapan publik masyarakat Siantar untuk memberikan pencerahan terhadap pencegahan korupsi di salah satu warung kopi terkenal di Siantar, Selasa (3/12/2019).
Saut Situmorang dihadapkan beberapa pertanyaan seputaran kasus-kasus korupsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh audiens (peserta). Kasus OTT yang menyeret Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, pada September 2017, kembali dipertanyakan.
Setelah OK Arya Zulkarnaen dilakukan penyelidikan lebih dalam, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi atas kasus OTT Bupati Batubara itu ialah Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor. Keterangan Hefriansyah, ia melakukan peminjaman uang sebesar tujuh (7) Miliar Rupiah kepada OK Arya Zulkarnaen.
Pada tahun 2017, Kota Pematangsiantar saat itu sedang melaksanakan kontestasi politik pemilihan Kepala Daerah. Hefriansyah yang diketahui pasangan dari Calon Walikota alm Hulman Sitorus, melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) sebesar Rp.1.898.245.844.
Hal ini menjadi pertanyaan yang cukup serius untuk membantu proses kasus OTT Bupati Batubara.
“Apakah disaat Hefriansyah melakukan peminjaman sejumlah uang kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, melaporkan ke LHKPN? Dan sudah sejauh mana perkembangan keterangan saksi Hefriansyah terhadap kasus OTT Bupati Batubara?”, ujar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun itu.
Saut Situmorang menanggapi pertanyaan tersebut dengan serius. Menurut Saut, ada hal yang menarik perhatian terkait dengan melaporkan harta kekayaan.
“Ada hal yang menarik dari pertanyaan itu, terkait peminjaman uang sebesar Tujuh Miliar Rupiah oleh Hefriansyah kepada OK Arya Zulkarnaen. Memang setiap harta kekayaan harus dilaporkan ke LHKPN, nanti kita cek kelanjutannya. Untuk perkembangan kasusnya, itu tidak bisa Saya jawab, karena masih dalam tahap penyidikan di KPK. Nanti setelah masuk ke tahap penyelidikan, itu sudah bisa di publikasikan,” ungkapnya.




Discussion about this post