Sengketa Tanah seluas 47 Hektare yang terletak di Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa diduga melibatkan mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan Jahoras Manurung(48)warga Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa kepada sejumlah wartawan pada Senin (16/12).
Lebih lanjut disampaikannya dugaannya itu bukan tidak berdasar. Pasalnya tanah warisan dari nenek moyangnya Ompu Sosuharon Manurung dan Ompu Sanduduk Manurung telah diperjual belikan oleh orang lain.
Bahkan Badan Pertanahan telah menertbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain pada November 2017 padahal sebelumnya kata Parhorasan pihaknya telah mengajukan gugatan PTUN pada bulan Agustus 2017.
Berdasarkan hal tersebut pula pihaknya mengajukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Tobasa. Dimana proses persidangannya sudah memasuki tahap putusan yang direncanakan pada Rabu 18 Desember 2019 mendatang.
Ia pun menyampaikan beberapa hal janggal lainnya atas tindakan Kepala Desa Sionggang Selatan yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen
Di Tahun 1990, katanya ia selaku kuasa dari ahli waris menyewakan tanah terperkara tersebut ke pihak ke tiga (perusahaan). Perjanjian sewa menyewa itu pun dilegitimasi oleh kepala desa.
Terakhir Pada Tahun 2016, Kepala Desa malah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) objek perkara tersebut atas nama orang lain.
“Kita telah melewati berbagai proses perkara dan tahapannya, rencana Rabu 18 Desember besok, akan sidang putusan di PN Tobsa,” tuturnya.
Disampaikan Parhorasan, hal mendukung lainnya, dalam perkara perdata lain dimenangkan oleh pemilik yang mencantumkan tanah mereka sebagai batas.
Parhorasan pun mengaku telah melaporkan pemalsuan dan penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian.
Kepala Desa Sionggang Selatan, Luhut Manurung yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil dihubungi.




Discussion about this post