Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit seksi L300, tangki, 1 unit blok mesin, 1 unit kopling, 1 unit pompa minya, 4 unit sokar mesin dan 4 unit piston mesin.
Bukan hanya di Kabupaten Simalungun, pelaku juga melakukan pengungkapan kasus pencurian L300 di Kota Pematangsiantar, diantaranya di Jalan Patimura, Belakang Paradep Taxi, sesuai dengan LP/250/VI/2018/SU/Str dan di Jalan Melati, sesuai dengan LP/285/VI/2018/SU/Str.
Sementara itu, Wakapolres Simalungun juga menjelaskan untuk saat ini pelaku Ramadan Sahputra alias Madan masih dititipkan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan terkait tindakan yang dilakukannya.
“Pelaku Madan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Siantar, karena Madan turut melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Siantra” ungkapnya. (sawal)


Discussion about this post