Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dari para tersangka yang diamankan, polisi juga berhasil mengankan sejumlah barang bukti.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan Polres Simalungun di Asrama Kepolisian Resrort Simalungun, di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/08/2018) sore, Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnain Pane menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengamankan 4 orang tersangka.
Penangkapan diawali dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian pada tanggal 29 Juni 2018 lalu. Dimana seorang warga melaporkan bahwa 1 Unit Mobil barang merek Mitsubishi L300, BK 8199 TL telah hilang pada tanggal 28 Juli 2018.
Unit Jahtanras Polres Simalungun meringkus kedua pria yang diketahui bernama Jimmy Susanto (29) dan Berry Klinton Lubis (22) di daerah Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan dari introgasi petugas, polisi mengamankan penadah mobil hasil curian yang diketahui bernama Sugeng (50) dari tersangka Sugeng polisi mengamankan barang bukti berupa kepala mobil dan mesin mobil L300 hasil curian.


Discussion about this post