Dari perkara ini, polisi mengankan barang bukti berupa 1 unit kepala mobil L300, 1 unit tangki minyak, 1 buah mesin, 1 unit mobi Avanza warna Silver BK 1456 WJ yang digunakan sebagai alat transportasi para pelak, 1 buah besi kecil untuk membuka paksa kunci kontak.
Kemudian, Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira pukul 07.30 WIB, para pelaku kembali mekakukan aksinya di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Simalungun. Disana mereka berhasil membawa 1 unit mobil L300 BK 8699 TE yang kemudian mobil tersebut dijual pelaku kepada Sugondo.
Dari tangan Sugondo, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit seksi mobil, 1 unit tangki, 1 unit stir, 1 buah blok mesin, 1 ban dan velg, 1 unit kopling dan 1 unit pompa minyak.
Dirasa aman, Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aksinya di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan kali ini mereka kembali mengambil 1 unit mobil L300 BK 8415 LN yang kemudian dijual kepada pelaku Sugondo.


Discussion about this post