Warga Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, perempuan HE (28) melaporkan suaminya sendiri AN (32), atas dugaan perzinahan.
HE melaporkan langsung sang suami ke Sat Reskrim Polres Bulukumba, yang diduga berzinah dengan adik kandungnya sendiri.
“Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN,” katanya kepada wartawan usai melapor dengan nada agak bersedih di Kantin Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Menurut HE, pernikahan sang suami dengan adik kandungnya sendiri sekitar enam hari lalu. Namun kejadian perzinahannya, lanjutnya, terjadi sekitar 3 bulan lalu.
“Selama ini saya tidak pernah curiga atas perselingkuhannya. Nanti saya tahu setelah pergi ke Kalimantan. Setelah proses hukum saya akan meminta cerai,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ruslan yang mengaku masih bersaudara dengan terduga pelaku perzinahan juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami keseluruhan 7 orang bersaudara. Dia (Ansar, Red) menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” ujarnya.
Kepala Desa Salemba Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga AN tidak sudi untuk menerimanya kembali berdomisili di kampung halamannya.
“Semua saurara dan Istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.
Pasangan suami istri AN dan HE telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 7 tahun atau menempuh pendidikan di SD kelas 1. Lalu suaminya menikahi adiknya di perantauan pada hari Minggu 23 juni 2019 di Balikpapan, sehingga tidak ada yang tahu kalau mereka saudara kandung.Info lainnya, wanita itu kini tengah hamil 4 bulan.
Discussion about this post