Penggerebekan dan proses penangkapan Bandar Sabu, Surya Darma di Jalan Nagur, Gang Sumur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Senin (5/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB hebohkan warga.
Disampaikan Humas Polres Siantar, dari penangkapan terhadap Surya Darma (34) warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu diamankan barang bukti tujuh belas paket sabu, satu paket daun ganja kering, sendok dari pipet, plastik klip kosong, timbangan digital, handphone android dan uang tunai.
Lebih rinci disampaikan, Senin tanggal 05 Agustus 2019, sekitar apukul 16.00 WIB, Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Nagur, Gang Sumur, Kelurahan Martoba tepatnya di dalam rumah ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi sabu dan ganja.

Berdasarkan informasi itu selanjutnya Petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke sekitar TKP. Polisi pun menemukan rumah sesuai dengan informasi, dan kemudian petugas mengetuk pintu rumah itu, namun pintu tidak dibuka.
Selanjutnya Petugas Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan melakukan penggerebekan. Disana polisi menemukan Surya dalam kamar yang ada di lantai dua.
Saat polisi hendak menangkapnya, Surya terlihat menyembunyikan sesuatu ke bawah kasur. Polisi meminta Surya untuk mengambilnya kembali, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tujuh belas paket sabu dan satu paket ganja.
Selanjutnya tersangka dan barangbukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.(vay)




Discussion about this post