Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Terendus di Jalan Seram, Dua Pemuda Diciduk Polres Pematangsiantar Bawa 14,75 Gram Sabu

Terendus di Jalan Seram, Dua Pemuda Diciduk Polres Pematangsiantar Bawa 14,75 Gram Sabu

Editor: NEWSCORNER.ID
14 Juli 2026 | 23:53 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Peredaran narkotika kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dua pemuda diamankan saat berada di atas sepeda motor di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto total 14,75 gram.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kelurahan Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.

 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB, personel Satresnarkoba menemukan kedua pemuda tersebut sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi di pinggir Jalan Seram.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari DP, polisi menemukan satu bungkus rokok Magnum Filter yang sebelumnya dilemparkan menggunakan tangan kiri ke atas aspal. Di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu yang dibalut tisu.

 

Dari DP, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau toska serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.

 

Sementara dari RPS, polisi menemukan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri.

 

Namun pengungkapan tersebut tidak berhenti di lokasi penangkapan.

 

Saat menjalani interogasi awal, DP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

 

Penggeledahan dilakukan di kamar DP dengan didampingi Ketua RT setempat, Ernita Siregar.

 

Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti. Di dalam sebuah bungkusan aluminium foil terdapat kaleng merek Fruity Candy yang berisi tiga plastik klip, yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

 

Polisi juga menemukan satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital merek Acis.

 

DP kemudian mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

 

Dengan demikian, total terdapat empat paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 14,75 gram yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

 

Kepada petugas, DP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, yang disebut berada di Bali dan kini masih dalam penyelidikan.

 

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menegaskan, kedua pelaku telah ditahan untuk diproses secara hukum.

 

“Kedua pelaku tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

 

Tak berhenti pada dua pemuda yang diamankan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok D yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport