Peredaran narkotika kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dua pemuda diamankan saat berada di atas sepeda motor di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto total 14,75 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kelurahan Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB, personel Satresnarkoba menemukan kedua pemuda tersebut sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi di pinggir Jalan Seram.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari DP, polisi menemukan satu bungkus rokok Magnum Filter yang sebelumnya dilemparkan menggunakan tangan kiri ke atas aspal. Di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu yang dibalut tisu.
Dari DP, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau toska serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.
Sementara dari RPS, polisi menemukan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri.
Namun pengungkapan tersebut tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Saat menjalani interogasi awal, DP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penggeledahan dilakukan di kamar DP dengan didampingi Ketua RT setempat, Ernita Siregar.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti. Di dalam sebuah bungkusan aluminium foil terdapat kaleng merek Fruity Candy yang berisi tiga plastik klip, yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.
Polisi juga menemukan satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital merek Acis.
DP kemudian mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Dengan demikian, total terdapat empat paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 14,75 gram yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kepada petugas, DP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, yang disebut berada di Bali dan kini masih dalam penyelidikan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menegaskan, kedua pelaku telah ditahan untuk diproses secara hukum.
“Kedua pelaku tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
Tak berhenti pada dua pemuda yang diamankan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok D yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.


