Dua orang pria yang menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polsi di Medan. Keduanya dilaporkandi Polsek Medan Timur atas kasus pemerasan terhadap Tianur Br Naibaho (71) Warga Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Omposungu (40) Warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dua pria tersebut, Syahrizal (41) Warga Jalan Puri bersama rekannya Said Akbar (26) Warga Jalan Rakyat mengaku petugas PLN dan mendatangi korban lalu mengatakan bahwa meteran listriknya sudah tidak normal dan akan diputus.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Lambas kepada wartawan modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara mengaku sebagai petugas PLN yang bertugas sebagai Opal (Petugas pemutus arus listrik).
“Kepada kedua korban, dua pelaku mengatakan bahwa meteran kedua korban sudah tidak normal, untuk itu kedua korban diminta untuk membayar 2 juta dan seorang korban lainnya membayar 700 ribu.”
Karena curiga dengan tingkah laku kedua pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
“Menanggapi laporan tersebut, maka kami (Polsek Medan Timur) segera melakukan gerak cepat ke TKP dan menangkap kedua pelaku. Dengan berhati-hati kami melakukan interograsi, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua pelaku adalah Petugas PLN bodong alias palsu,” beber Iptu Lambas
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas untuk dapat dilimpahkan ke kejaksaan.




Discussion about this post