Awalnya, pihak keluarga korban enggan menempuh jalur hukum terhadap kematian ini dan mengikhlaskan kepergian DW. Namun, salah satu pihak keluarga bersikeras melakukan otopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Akhirnya, petugas Polres Solok Kota melakukan pendalaman dan otopsi di RS Bhayangkara Padang. Hasilnya, korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Respons cepat personel Polres Solok Kota, akhirnya berhasil menguak tabir pembunuhan tersebut. RT akhirnya dibekuk di rumahnya di Jorong Kapalo Labuah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Remaja yang tidak tamat SD ini, akhirnya mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino menuturkan, kecurigaan kepada pelaku berawal dari hilangnya handphone pelaku dan kondisi kamar dan tempat tidur yang tertata rapi. Apalagi, korban saat itu merupakan pacar korban dan jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekira 100 meter.
Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati selalu dikatakan punya pacar lain. Pengakuan mengejutkan juga diutarakan pelaku bahwa dirinya menjerat leher korban dengan tali yang telah dipersiapkan di kantong celananya.




Discussion about this post