Lebih memiriskan, aksi itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban akhirnya meregang nyawa setelah pelaku menjerat lehernya selama 30 menit, hingga korban tak bergerak.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, menyatakan pihaknya yang juga merupakan keluarga korban, sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Solok Kota dan Polsek Singkarak. Menurutnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.
“Ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut diapresiasi. Terungkapnya kasus ini, membuat masyarakat Saniang Baka dan Kabupaten Solok menjadi tentram. Sebab, jika tidak terungkap, kabar menjadi simpang siur dan berujung pada keresahan di masyarakat. Kami tidak tahu bagaimana proses pengungkapan oleh kepolisian, tapi kami melihat sendiri hasil yang yang sangat luar biasan,” ujarnya
Selain mengungkap kasus pembunuhan dalam satu minggu terakhir. Polres solok kota juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor yang berasal dari luar Daerah Kota Solok dan 1 orang pelaku Begal yang kesemua pelaku baik Curanmor dan begal adalah recidivis.
sumber: Minangkabaunews.com




Discussion about this post