Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, Senin (3/02/2020) pukul 21.00 WIB, mengamanan Nicky Revaldo Sitanggang (19) warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.
Nicky ditangkap pada saat menunggu pembeli ganja. Dimana ganja tersebut akan dijual kepada seseorang teman nya, iapun berdiri di depan warnet di Jalan Diponegoro.
Sebelum pembeli tiba, polisi sudah menangkap tersangka, karena khawatir pengintaian mereka tercium sehingga melarikan diri.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering , yang dibungkus dengan ketas nasi seberat 3, 25 gram. Barang tersebut dibungkus dengan rapi dan disimpan di kantong celana.
Kapolres taput AKBP HM.Silaen M.PSi melalui kasubbag humas AIPTU Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
“Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan. Tersangka saat ini sudah kita tahan , berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan dikenakan pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post