Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi pembunuhan Elfi Manik (25) seorang guru SD Cinta Rakyat di Lapangan Asrama Polres Simalungun, Jumat (18/1/2019) pagi.
Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Peristiwa tersebut dilakukan tersangka Yewalson Sijabat di dalam rumah korban dan diketahui pada Sabtu (22/12/2018) lalu sekira pukul 15.30 WIB, mayat korban dibuang di saluran irigasi yang berada di Dusun Lumban Buntu, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat rekonstruksi dilaksanakan tampak dihadiri oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Herman Ronald Panjaitan SH, David Siregar dan Pengacara Herman Rumahorbo, serta masyarakat juga rekan kerja korban.
Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengki B Siahaan menyampaikan pelaku dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs pasal 339 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
“Yewalson Sijabat merupakan tetangga korban, ia ditetapkan sebagai pelaku, dengan korban Elfi Manik,” kata Kasat Reskrim Ruzi Rusman.
Pihak keluarga korban meminta supaya pelaku Yewalson dihukum seberat-beratnya karena telah tega menghabisi nyawa Elfi yang selama ini dikenal keluarga anak yang baik dan taat ibadah.
“Kami meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia (Yewalson, red) sudah tega menghabisi nyawa Elfi,” kata salah satu keluarga korban yang menghadiri acara rekonstruksi itu.
Sementara itu, rekan kerja Elfi mengaku bahwa selama ini korban sangat baik. Terutama kepada rekan kerjanya. “Kita ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, karena telah berhasil mengungkap pelaku pembunuh kawan saya,” kata boru Manihuruk salah satu rekan kerja korban. (Sawal/vay)




Discussion about this post