
Dua orang Wanita dan seorang pria di Pematang Siantar ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kedua orang wanita yakni; Mutia Pratiwi alias Sela (24) asal Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela dan Lina Rointan Purba alias Intan( 29) asal Huta VII Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu ditangkap dari salah satu rumah di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Minggu(26/2) sekira pukul 02.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada perempuan yang kerap bertransaksi sabu di salah satu rumah, Jalan TVRI.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat itu untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap.
Wanita yang kemudian diketahui bernama Mutia Pratiwi itu diperiksa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Mutia lalu dibawa ke dalam rumah.
Ternyata di dalam kamar rumah ditemukan seorang wanita lainnya. Wanita yang kemudian diketahui bernama Lina Rointan Purba itu juga langsung ditangkap.
Setelah diinterogasi, Intan mengeluarkan 1 paket sabu dari bajunya. Kemudian keduanya mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik mereka didapat dari Yogi Ariesfa(27) warga Jalan Raya dan Jalan Jorlang Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar .
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa di rumahnya, Jalan Jorlang, Kel.urahan Simarito.

Discussion about this post