Tak puas sampai disitu, polisi kembali mengintrogasi Jimmy dan Berry dari keterangan keduanya bahwa satu rekan mereka yang bernama Ramandan Sahputra alias Madan (25) telah melarikan diri ke arah Duri, Riau dan polisi akhirnya menghentikan pelarian Madan dan menyerahkan Madan ke Sat Reskrim Polres Siantar.
Selain Sugeng, polisi juga mengamankan penadah lainnya yakni Sugondo (31) di Km 8, Jalan Lintas Riau Bagan Batu. Di sana, polisi mendapati barang bukti lainnya yakni potongan mesin mobil.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku yakni Jimmy dan Berry sudah 5 kali melakukan aksinya di Kabupaten Simalungun, diantarnya pada tanggal 04 Juni 2018 di depan RSUD Perdagangan mereka mengambil sepedamotor Honda Supra X 125 BK 2490 TAH milik Wahyudi.
Pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 16.00 WIB mereka melakukan aksi pencurian di Jalan Sisingamangaraja (Tanjakan PB) Pedagangan, dan berhasil mengambil sepedamotor Honda Vario BK 4721 TBB milik Abiandul Kalam.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekira pukul 05.00 di Huta Cinta Raja, Pasar II, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, keduanya berhasil membawa 1 unit mobil barang L300 BK 8199 TL, mobil hasil curian dijual selanjutnya dipreteli oleh tersangka Sugeng.


Discussion about this post